ADVERTISEMENT

Sempat Ditunda, Cynthiara Alona Hadapi Vonis Hakim Hari Ini Terkait Prostitusi Anak di Bawah Umur

Rabu, 8 Desember 2021 11:38 WIB

Share
Suasana sidang Chynthia Alona di PN Kota Tangerang, digelar secara virtual. (foto: Iqbal)
Suasana sidang Chynthia Alona di PN Kota Tangerang, digelar secara virtual. (foto: Iqbal)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Sementara itu, kuasa hukum Alona, Kasman Elly mengatakan, penundaana ini karena kesibukan dari pihak Majelis Hakim. Akibatnya banyak perkara yang ditangani.

“Mungkin faktor kesibukan mulia hakim, karena menangani banyak perkara. Majelis hakim juga belum siap membacakan, sidangnya ditunda. Sidang akan dilanjutkan Rabu pekan depan,” tuturnya.

Elly menuturkan pihaknya juga tengah mengajukan permohonan pindah ruang tahanan. Cynthiara sebelumnya berada di ruang tahanan Polda Metro Jaya menuju ke Lapas Wanita Tangerang.

"Karena kan yang bersangkutan (Cynthiara Alona) keluarganya semuanya tinggal di Tangerang, jadi untuk lebih dekat apabila dibesuk. Jadi diajukan permohonan pindah ruang tahanan ke Lapas Wanita Tangerang. Tadi lagi dipertimbangkan, masih dalam proses pemeriksaan yang mulia hakim," jelasnya.

 

Lihat juga video “Pasca Viral Video Pesta Diduga Gay, Pelaku Minta Maaf”. (youtube/poskota tv)

 

Alona didakwa Pasal 88 juncto Pasal 76 huruf I UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan diancam maksimal 10 tahun penjara. (jehan)

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT