Pertimbangan lain, lantaran sidang online bisa terganggu sebab masalah sinyal, maka majelis hakim memutuskan untuk mengabulkan permohonan sidang Munarman nantinya dilakukan secara offline.
"Menimbang pihak terdakwa sudah ajukan permohonan perihal permohonan sidang offline untuk menghadirkan terdakwa Munarman, bahwa permohonan itu berjanji akan ikuti prokes," ungkap majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (8/12/2021).
"Menimbang bahwa masih memungkinkan sidang online tidak bisa lancar mengingat sinyal, maka sidang offline terdakwa dapat dikabulkan," imbuhnya.
Sebagai informasi, sebelumnya, Munarman ditangkap Densus 88 Antiteror Polri pada Selasa (27/4/2021) di perumahan Modern Hills, Pamulang, Tangerang Selatan lalu digelandang ke Polda Metro Jaya.
Lihat juga video “Pos Polisi Ringsek Setelah Ditabrak Bus Transjakarta di Cililitan”. (youtube/poskota tv)
Eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) tersebut dijerat UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme atas kegiatan sumpah setia kepada ISIS saat kegiatan di Makassar, Sulawesi Selatan pada tahun 2015.
Munarman sebelumnya anggota tim kuasa hukum Rizieq Shihab, Sobri Lubis, dan Haris Ubaidillah yang jadi terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana kekarantinaan kesehatan kerumunan Petamburan. (cr02)