Ini Strategi Kemenperin Susun Kebijakan Pengawasan Internal

Rabu 08 Des 2021, 14:52 WIB
Inspektur Jenderal Kementerian Perindustrian, Masrokhan.(Humas Kemenperin)

Inspektur Jenderal Kementerian Perindustrian, Masrokhan.(Humas Kemenperin)

Kegiatan pengawasan yang bersifat pelimpahan kewenangan (mandatori), di antaranya adalah review, terdiri dari review perencanaan anggaran (RKAKL), Laporan Keuangan, dan BMN.

Kemudian, evaluasi atas implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dan reviu LAKIP, penilaian mandiri pembangunan zona integritas (ZI), serta penilaian indeks manajemen risiko (MRI), SPIP dan pemantauan rencana aksinya.

Sedangkan kegiatan pengawasan yang bersifat non-mandatory, di antaranya adalah Consulting Manajemen Risiko. Kegiatan ini dapat berbentuk sosialisasi, bimbingan, pendampingan, pemberian saran / petunjuk, konsultasi, pelatihan-pelatihan dan survei. 

Selanjutnya, kajian isu aktual program prioritas dan tematik, telaah sejawat internal dan eksternal, pendampingan pemeriksaan eksternal oleh BPKP, audit kinerja maupun audit khusus, monitoring dan evaluasi (Monev) kebijakan bidang perindustrian, serta pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan/ pemeriksaan (TLHP), baik internal atau eksternal.

Fokus pengawasan yang akan dilaksanakan di tahun 2022 tersebut diterjemahkan lebih lanjut menjadi tema-tema pengawasan yang mencakup kegiatan di seluruh Unit Kerja Eselon I Kemenperin. Adapun untuk Satker di Surabaya, yaitu Baristand, BDI dan BPIPI Sidoarjo, pengawasan akan dilakukan terhadap berbagai kegiatannya.

Di Baristand Surabaya, pengawasan akan dilakukan terhadapkesiapan dalam melakukan pengujian dan sertifikasi SNI, evaluasi pelaksanaan pengawasan LS-Pro, evaluasi pelaksanaan pengawasan SNI Wajib.

Di BDI Surabaya, meliputi audit Kinerja Penyelenggaraan Pelatihan Vokasi Industri Berbasis Kebutuhan Industri, serta evaluasi kebijakan dalam rangka mempersiapkan kelembagaan Inkubator bisnis industri pada lembaga pendidikan dan pelatihan industri. Sedangkan di BPIPI Sidoarjo, audit penumbuhan dan pengembangan wirausaha baru.

Pada kesempatan yang sama, Irjen Kemenperin menambahkan, dalam rangka mencapai empat sasaran pengawasan intern, perlu adanya kesepamahaman serta sinergi yang cantik antara Inspektorat Jenderal sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dengan Unit Kerja.
ikan titik api yang ada di lokasi sudah padam.(tri)

Berita Terkait

News Update