Bareskrim Polri Sita Uang Rp1,7 Miliar Terkait Kasus Korupsi di PT JIP, Begini Nasib Dua Tersangka

Rabu, 8 Desember 2021 15:33 WIB

Share
Bareskrim Polri. (foto: ist)
Bareskrim Polri. (foto: ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri menyita uang senilai Rp1,7 miliar dari kasus dugaan korupsi di tubuh anak buah Jakpro, yakni PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP).

Seperti diketahui, Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) sendiri merupakan anak usaha dari BUMD PT Jakarta Propertindo yang bergerak di bidang infrastruktur telekomunikasi dan jalan raya dan telah mempunyai pengalaman dalam usaha/ bidang ICT (Information and Communication Technology).

Terkait hal itu, Dittipidkor Bareskrim Polri telah menetapkan dua mantan petinggi PT JIP sebagai tersangka yakni Ario Pramadhi, mantan Direktur Utama serta mantan VP Finance dan IT Christman Desanto.

Keduanya terbukti melakukan korupsi proyek pembangunan menara telekomunikasi dan Gigabit Passive Optical Network (GPON) tahun 2017-2018.

"Hari ini, salah satu saksi di PT JIP itu mengembalikan uang kepada kita, di mana kita akan menindaklanjutinya dengan penyitaan. Uangnya sejumlah Rp1.711.668.000," kata Dirtipidkor Bareskrim Polri Brigjen Pol Djoko Purwanto, Rabu (8/12/2021).

Djoko menuturkan, uang yang dikembalikan ke penyidik merupakan dana yang masuk ke rekening saksi berinisial YK, selaku eks Dirut PT JIP.

Berdasarkan pengakuan YK, uang itu merupakan gajinya selama bulan Juli 2018 dan hasil bonus dari perusahaan pada tahun 2017.

"Masalahnya adalah pada saat yang bersangkutan itu mengklarifikasi uang yang masuk kepada rekeningnya itu yang dibilang di awal sebagai gaji dan bonus," katanya.

Dalam kasus ini, kata Djoko, penyidik tidak hanya berfokus kepada kasus korupsi melainkan turut mengusut Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang disebutnya akan saling berkaitan.

"Penyidikan TPPU itu dibutuhkan dalam penyidikan asalnya, yaitu tipikor. Kita akan maksimal dengan ketentuan penyidikan sesuai UU dan peraturan yang berlaku adalah bagaimana kita me-recovery aset," ucapnya.

Halaman
Reporter: Novriadji Wibowo
Editor: Trias Haprimita
Sumber: -
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar