Tak Disangka, Sri Mulyani Sebut Hampir 65 Persen APBD Habis untuk Kebutuhan Belanja Pegawai

Selasa, 7 Desember 2021 17:31 WIB

Share
Menkeu Sri Mulyani. (foto: rizal)
Menkeu Sri Mulyani. (foto: rizal)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati membeberkan soal Rancangan Undang-undang tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (RUU HKPD), dalam rapat paripurna DPR  ke-10 masa persidangan II tahun sidang 2021-2022.

Pada kesempatan itu, Sri Mulyani menyebut daerah belum optimal dalam membelanjakan anggaran daerah. Bahkan 64,8% dihabiskan hanya untuk kebutuhan belanja pegawai.

"Dapat dilihat dari pemanfaatan DAU (dana alokasi umum) yang masih didominasi belanja pegawai, yaitu 64,8%," katanya Selasa (7/12/2021).

Berbagai perbaikan yang dilakukan dalam RUU HKPD ini dilatarbelakangi oleh hasil evaluasi atas pelaksanaan desentralisasi fiskal yang belum optimal, seperti peningkatan alokasi TKDD (dari Rp528 triliun di tahun 2013 menjadi Rp795 triliun di tahun 2021) yang belum sepenuhnya dimanfaatkan secara optimal oleh Daerah.

Hal itu bisa dilihat dari pemanfaatan DAU  masih didominasi belanja pegawai (64,8%) dan DAK yang menjadi salah satu sumber utama belanja modal di daerah.

"Masih minimnya kemampuan daerah dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), dimana selama 3 (tiga) tahun terakhir, porsi PAD terhadap APBD masih di kisaran 24,7%," katanya.

Menkeu menyebut, belanja daerah belum fokus dan efisien, dimana terdapat 29.623 jenis program dan 263.135 jenis kegiatan. Serta pola eksekusi APBD yang masih business as usual, selalu tertumpu di triwulan IV sehingga mendorong adanya idle cash di daerah.

Pemanfaatan pembiayaan daerah yang terbatas, sehingga membatasi akselerasi pembangunan di daerah. Sinergi dan gerak langkah kebijakan APBN dan APBD masih belum berjalan maksimal, sehingga perlu terus diperkuat untuk dapat menjaga kesinambungan fiskal.

"Hal-hal tersebut telah berdampak pada capaian output dan outcome yang belum optimal dan timpang di daerah, seperti capaian Indeks Pembangunan Manusia (IPM) yang rentangnya antara 86,6 di Kota Yogyakarta dengan 31,5 di Kabupaten Nduga," katanya.

Sri Mulyani menegaskan perlunya kebijakan baru yang berorientasi pada kinerja dan kapasitas daerah dalam meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat melalui sinergi dan kolaborasi mendukung target pembangunan nasional.

"Untuk itu, RUU HKPD didesain dengan upaya reformasi secara menyeluruh, tidak hanya dari sisi fiscal resource allocation seperti pemberian kewenangan pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Transfer ke Daerah, dan Pembiayaan, melainkan juga memperkuat sisi Belanja Daerah agar lebih efisien, fokus, dan sinergis dengan Pemerintah Pusat.," ucap Sri Mulyani. (rizal)

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar