TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Polsek Balaraja Polresta Tangerang meringkus bapak satu anak berinisial MR (33), karena kedapatan mencuri ayam di Desa Gembong, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Minggu (5/12/2021).
MR yang ditetapkan tersangka merupakan warga Pontang, Kabupaten Serang, mengaku nekat mencuri ayam lantaran terdesak kebutuhan ekonomi.
Kapolsek Balaraja Kompol Gede Prasetia Adi Sasmita, menjelaskan bahwa penangkapan terhadap MR dilakukan berdasarkan laporan polisi yang dibuat oleh Apipudin, di Polsek Balaraja Polres Kota Tangerang.
“Pelaku ditangkap langsung oleh anggota unit Reskrim Polsek Balaraja kurang dari 6 jam setelah mencuri ayam," kata Kapolsek Balaraja, Kompol Gede Prasetia, Selasa (7/12/2021).
Gede menjelaskan, saat korban datang ke peternakan miliknya, ia melihat kunci gembok dan pintu sudah dalam keadaan terbuka.
"Saat masuk kedalam delapan box keranjang berisi 200 ekor ayam senilai Rp7,6 juta sudah hilang. Kemudian korban atasnama Apipudin langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Balaraja," jelasnya.
Setelah mendapatkan laporan tersebut unit Reskrim Polsek Balaraja langsung melakukan penyisiran serta pencarian terhadap pelaku pencurian. Pelaku berhasil ditangkap di perkampungan Desa Sentul Kecamatan Balaraja.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya MR dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan," pungkasnya. (Kontributor Tangerang / Veronica Prasetio)