Menko Luhut Binsar Batalkan PPKM Level 3, Padahal Anies Sudah Tekan Kepgub, Wagub Ariza: Kita Harus Menyesuaikan   

Selasa 07 Des 2021, 23:11 WIB
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria. (Foto/Poskota.co.id/Deny)

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria. (Foto/Poskota.co.id/Deny)

Keputusan ini menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 pada saat Natal dan Tahun Baru 2022. (deny)

Berita Terkait
News Update