Ribuan Buruh di Banten Mogok Kerja dan Sweeping Pekerja yang Tak Ikut Demo

Senin 06 Des 2021, 16:21 WIB
Aksi buruh. (foto: ist)

Aksi buruh. (foto: ist)

Diketahui, besaran UMK 2022 daerah Banten yakni di Kabupaten Pandeglang tidak ada kenaikan atau tetap Rp 2.800.292.64. Kabupaten Lebak naik menjadi Rp2.773.590.40 dari Rp 2.751.313.18 atau naik 0,81 persen.

Lalu, Kabupaten Serang tidak ada kenaikan atau tetap Rp 4.125.186.86. Kabupaten Tangerang tidak ada kenaikan atau tetap Rp 4.230.792.65. Kota Tangerang naik menjadi Rp4.285.798.90 dari Rp4.262.015.37 atau naik 0,56 persen.

Kemudian, Kota Tangerang Selatan naik menjadi Rp4.280.214.51 dari Rp4.230.792.65 atau naik 1,17 persen. Kota Cilegon naik menjadi Rp 4.430.254.18 dari Rp4.306.772.64 atau naik 0,71 persen. Kota Serang naik menjadi Rp850.526.18 dari Rp 3.810.549.10 atau naik 0,52 persen. (kontributor banten/muhammad iqbal)

Berita Terkait

News Update