Polres Tebingtinggi Ringkus IRT Pemilik 14,74 Gram Sabu

Senin 06 Des 2021, 23:46 WIB
IRT bersama barang bukti diamankan polisi di Mapolres Tebingtinggi. (sumut.poskota.co.id/Erwan)

IRT bersama barang bukti diamankan polisi di Mapolres Tebingtinggi. (sumut.poskota.co.id/Erwan)

TEBINGTINGGI, SUMUT.POSKOTA.CO.ID - Polres Tebingtinggi ringkus Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial HA alias Lina (37), warga Jalan Kenari, Kelurahan Deblod Sundoro, Kecamatan Padang Hilir Kota Tebingtinggi, Sumatera Utara, ditangkap karena memiliki 14,74 gram sabu.

Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi, AKP M Yunus Tarigan, melalui Kasi Humas Iptu Agus Arianto, menyebutkan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari informasi masyarakat tentang adanya dugaan peredaran gelap narkotika di Jalan Kenari Kelurahan Deblod Sundoro Kecamatan Padang Hilir.

Merespon informasi itu, personel Satres Narkoba Polres Tebingtinggi yang dipimpin Kanit Idik I Satnarkoba Ipda Fernando F Sitepu kemudian melakukan penyelidikan dan mendatangi rumah dimaksud, Rabu 1 Desember 2021 pukul 22.00 WIB.

"Tiba di rumah pelaku, petugas langsung melakukan penggrebekan dan mengamankan terduga pelaku didalam rumahnya," ujar Iptu Agus Arianto dalam keterangan pers kepada wartawan, Senin 6 Desember 2021. (kontributor tebingtinggi/erwan/poskota sumut)

Artikel ini telah tayang di poskota sumut, baca selengkapnya di: IRT Pemilik 14,74 Gram Sabu di Tebingtinggi Ditangkap Polisi

Berita Terkait
News Update