ADVERTISEMENT
Menko Airlangga Umumkan PPKM Luar Jawa-Bali Kembali Diperpanjang, Ini Syarat Masuk Mal Hingga Traveling
Senin, 6 Desember 2021 17:54 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Lalu ia pun kembali merinci syarat pembatasan kegiatan di sejumlah tempat, seperti mal hingga restoran.
"Namun kegiatan-kegiatannya akan dirinci. Jadi kegiatan maksimal di mal, kemudian untuk restoran maksimal 75 persen dan di berbagai kegiatan 75 persen," beber Arilangga.
Sementara untuk wisatawan, ia menjelaskan jika syarat untuk kegiatan bepergian ini yakni telah divaksin dengan dosis lengkap.
"Namun ada pembatasan jumlahnya yang dimaksimalkan menjadi 50 orang dan yang traveling itu mereka yang sudah divaksin,” pungkasnya. (Johara)
Halaman
ADVERTISEMENT
Berita Terkait
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berita Terkini
ADVERTISEMENT
0 Komentar
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT