Menko Airlangga Umumkan PPKM Luar Jawa-Bali Kembali Diperpanjang, Ini Syarat Masuk Mal Hingga Traveling

Senin 06 Des 2021, 17:54 WIB
Menteri Koordinator Bidang Perekenonomian Airlangga Hartarto.(Foto/Biro Pers)

Menteri Koordinator Bidang Perekenonomian Airlangga Hartarto.(Foto/Biro Pers)

"Namun kegiatan-kegiatannya akan dirinci. Jadi kegiatan maksimal di mal, kemudian untuk restoran maksimal 75 persen dan di berbagai kegiatan 75 persen," beber Arilangga.

Sementara untuk wisatawan, ia menjelaskan jika syarat untuk kegiatan bepergian ini yakni telah divaksin dengan dosis lengkap.

"Namun ada pembatasan jumlahnya yang dimaksimalkan menjadi 50 orang dan yang traveling itu mereka yang sudah divaksin,” pungkasnya. (Johara)

Berita Terkait

News Update