ADVERTISEMENT

Menko Airlangga Umumkan PPKM Luar Jawa-Bali Kembali Diperpanjang, Ini Syarat Masuk Mal Hingga Traveling

Senin, 6 Desember 2021 17:54 WIB

Share
Menteri Koordinator Bidang Perekenonomian Airlangga Hartarto.(Foto/Biro Pers)
Menteri Koordinator Bidang Perekenonomian Airlangga Hartarto.(Foto/Biro Pers)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Lalu ia pun kembali merinci syarat pembatasan kegiatan di sejumlah tempat, seperti mal hingga restoran.

"Namun kegiatan-kegiatannya akan dirinci. Jadi kegiatan maksimal di mal, kemudian untuk restoran maksimal 75 persen dan di berbagai kegiatan 75 persen," beber Arilangga.

Sementara untuk wisatawan, ia menjelaskan jika syarat untuk kegiatan bepergian ini yakni telah divaksin dengan dosis lengkap.

"Namun ada pembatasan jumlahnya yang dimaksimalkan menjadi 50 orang dan yang traveling itu mereka yang sudah divaksin,” pungkasnya. (Johara)

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT