ADVERTISEMENT

Geram, Bima Arya Copot Iklan Rokok Terselubung di Permukiman Warga

Senin, 6 Desember 2021 15:15 WIB

Share
Wali Kota Bogor, Bima Arya mencopot spanduk milik salah satu merek rokok yang berada di kawasan pemukiman warga, Senin (6/12/2021). (foto: ist)
Wali Kota Bogor, Bima Arya mencopot spanduk milik salah satu merek rokok yang berada di kawasan pemukiman warga, Senin (6/12/2021). (foto: ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

BOGOR, POSKOTA.CO.ID - Wali Kota Bogor, Bima Arya didampingi Ketua Satgas Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Sri Nowo Retno, Kadis Bapenda Deni Hendana, Kasatpol PP Agustiansyah beserta jajaran Dinas Kesehatan melakukan inspeksi mendadak (sidak) penegakan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di sejumlah retail dan warung di wilayah Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Senin (6/12/2021).

Dalam sidak itu, Bima Arya menemukan atribut iklan produk rokok namun secara terselubung, dengan tampilan yang berbeda atau tidak terang-terangan menggambarkan sebuah produk rokok seperti pamflet rokok kretek Juara dan spanduk SRC alias Sampoerna Retail Community.

"Sekilas atribut itu seperti produk minuman atau hal lain, tetapi kalau dilihat lebih jelas ternyata rokok. Jadi sekarang caranya sudah macam-macam, yang penting nempel dulu slogan, taglinenya," ucapnya. 

Menurut Bima, pentingnya sidak ini bukan hanya untuk membuat warga paham tentang Perda KTR, tetapi untuk membaca strategi produsen yang selalu ada saja akalnya lantaran memakai gaya desain yang baru, seolah bukan produk rokok.

"Sampai sekarang mereka masih mencoba masuk melalui event-event bahkan dengan menggunakan nama yayasan, begitu ditelisik ternyata rokok. Jadi harus betul-betul kita sering turun ke lapangan dan berkolaboratif," jelasnya. 

Sementara itu, Ketua Satgas KTR Sri Nowo Retno menambahkan, sidak KTR di tempat penjualan yang memasang atribut dan spanduk baik itu iklan promosi dan sponsor produk rokok sudah lakukan di 68 kelurahan sejak 1 November dan akan terus berjalan hingga 17 Desember 2021.

 

Lihat juga video "Gunung Semeru Erupsi, Warga Berhamburan Selamatkan Diri". (youtube/poskota tv)

 

Kendati demikian, penegakan perda KTR juga bersinergi dengan upaya kampanye protokol kesehatan (prokes) dan kampanye Perilaki Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), di mana salah satu indikatornya adalah tidak merokok. Jadi sekarang prokes itu 6M yakni prokes 5M ditambah kegiatan tidak merokok.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT