Terkuak, Oknum Bripda RB Resmi Jadi Tersangka, Ternyata Pernah Paksa Novia Widyasari Aborsi Kandungan Dua Kali, Bejat Banget!

Minggu, 5 Desember 2021 13:04 WIB

Share
Wakapolda Jatim, Brigjen Pol. Slamet Hadi Supraptoyo S.H., M.H. (Foto/Tangkapan Layar/Instagram/@DivisiHumasPolri)
Wakapolda Jatim, Brigjen Pol. Slamet Hadi Supraptoyo S.H., M.H. (Foto/Tangkapan Layar/Instagram/@DivisiHumasPolri)

POSKOTA.CO.ID - Kasus penyebab bunuh dirinya Novia Widyasari Rahayu (NWR, 23) yang ditemukan di pusaran makam ayahnya di Mojokerto, akhirnya Ditreskrimum Polda Jawa Timur dan Polres Mojokerto menetapkan oknum Bripda RB sebagai tersangka.

Sebelumnya, jagat mayat dihebohkan dengan tagar #justricefornoviawidyasari di tangga trending Twitter sehari sebelumnya.

Setelah ditelusuri, ternyata NWR bunuh diri akibat depresi berkepanjangan akibat rasa malu yang diderita korban.

Akhirnya, NWR nekat menghabisi nyawanya sendiri dengan menenggak cairan beracun sianida yang telah ia siapkan sebelumnya.

Nahas, korban NWR bunuh diri di atas pusara makam sang ayah di sebuah pemakaman di Mojokerto.

Belakangan diketahui, jika NWR nekat bunuh diri lantaran kekasihnya yang disebut sebagai anggota polisi di Pasuruan, telah menghamili mahasiswi Universitas Brawijaya tersebut.

Setelah menjalin hubungan, bahkan hingga hamil dua kali, RB dengan entengnya menyuruh sang kekasih agar menggugurkan kandungan NWR.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Polri melalui Polda Jatim dan Polres Mojokerto berhasil mengamankan RB sebagai tersangka.

Berdasarkan rilis Divisi Humas Polri dalam postingan Instagramnya, Ahad (5/12/2021), RB merupakan seorang polisi berpangkat Bripda yang saat ini bertugas di Polres Pasuruan.

Menurut keterangan resmi Polri, tersangka dan korban NWR, telah menjalin hubungan sejak Oktober 2019.

Saat diintrogasi, RB mengaku telah melakukan hubungan layaknya suami istri mulai dari tahun 2020 hingga 2021, sehingga mengakibatkan NWR dua kali hamil dan diaborsi bersama RB.

"Korban selama pacaran, yang terhitung mulai bulan Oktober 2019 sampai bulan Desember 2021 melalukan tindakan aborsi bersama yang mana dilakukan pada bulan Maret tahun 2020 dan bulan Agustus 2021,” tutur Wakapolda Jatim, Brigjen Pol. Slamet Hadi Supraptoyo S.H., M.H., di Mojokerto, Sabtu (4/12) malam.

Disebutkan, jika Polri akan menindak tegas oknum RB atas perbuatan yang melanggar hukum yang ia lakukan, dalam hal ini dengan sengaja menggugurkan kandungan (aborsi).

Selain itu, RB juga telah melanggar hukum internal Polri yang diatur dalam Perkap nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik yaitu dijerat dengan Pasal 7 dan 11 dengan hukuman terberat yakni Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Ditambah, tersangka juga akan dijerat Pasal 348 KUHP jo Pasal 55 KUHP. (DIMS/*)

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar