Tega, Kerap Aniaya 2 Anaknya hingga Luka-luka, Ayah Tiri Ini Akhirnya Diserahkan Tetangga ke Polisi

Minggu 05 Des 2021, 09:15 WIB
Tersangka AD, ayah tiri yang diduga melakukan penganiayaan saat ditahan di Mapolres Serang. (foto: ist)

Tersangka AD, ayah tiri yang diduga melakukan penganiayaan saat ditahan di Mapolres Serang. (foto: ist)

"Penyidik Unit PPA menjerat tersangka dengan Pasal 44 (1) UU RI No. 23 Tahun 2004, dan atau Pasal 80 (1)(2) UU RI No 17 Th 2016 tentang kekerasan fisik dalam lingkup rumah dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," kata Kasihumas. (kontributor banten/rahmat haryono)

Berita Terkait
News Update