Gunakan Modus Tagih Utang, Begal Motor Diringkus Polisi di Jakut

Minggu 05 Des 2021, 23:07 WIB
Ilustrasi begal motor.

Ilustrasi begal motor.

Setelah melakukan penyelidikan, Polisi berhasil mengendus keberadaan para pelaku. Kemudian pada Kamis (2/12/2021) pagi, Polisi meringkus kedua tersangka IA dan A di wilayah Kelurahan Sukapura, Cilincing.

"Hasil interogasi keduanya mengakui perbuatannya dan menunjukkan barang buktinya, selanjutnya berikut barang buktinya dibawa ke Polsek Cilincing guna proses lebih lanjut," pungkasnya.

Sementara, 4 tersangka lainnya yang terlibat pembegalan tersebut hingga saat ini masih diburu Polisi.

Akibat perbuatannya, keduanya dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun. (yono)

Berita Terkait

Nggak Bawa Uang, Ngutang Dulu

Jumat 17 Des 2021, 09:30 WIB
undefined

News Update