Setelah melakukan penyelidikan, Polisi berhasil mengendus keberadaan para pelaku. Kemudian pada Kamis (2/12/2021) pagi, Polisi meringkus kedua tersangka IA dan A di wilayah Kelurahan Sukapura, Cilincing.
"Hasil interogasi keduanya mengakui perbuatannya dan menunjukkan barang buktinya, selanjutnya berikut barang buktinya dibawa ke Polsek Cilincing guna proses lebih lanjut," pungkasnya.
Sementara, 4 tersangka lainnya yang terlibat pembegalan tersebut hingga saat ini masih diburu Polisi.
Akibat perbuatannya, keduanya dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun. (yono)