ADVERTISEMENT
Sabtu, 4 Desember 2021 07:09 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Lihat juga video “Maling Uanag BLT, Mantan Kades Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara”. (youtube/poskota tv)
Ardiansyah berharap, agar Pemerintah Desa, Kecamatan, dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangeranng bisa segera melakukan tindakan.
Selain itu juga bisa bertindak tegas kepada warga yang kedapatan membuang sampahnya di tempat itu.
"Kami berharap, apabila ada warga yang membuang sampah sembarangan bisa ditindak tegas. Karena sudah mencemari lingkungan, " pungkasnya. (veronica prasetio)
Halaman
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berita Terkait
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berita Terkini
ADVERTISEMENT
0 Komentar
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT