ADVERTISEMENT

Hukuman Mati Koruptor Tak Layak Direalisasikan, Formappi: Memangnya Berani Lawan Oligarki?

Sabtu, 4 Desember 2021 08:54 WIB

Share
Ilustrasi koruptor. (karikaturis: poskota/arief's)
Ilustrasi koruptor. (karikaturis: poskota/arief's)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID  – Di tengah banyaknya penolakan wacana hukuman mati koruptor yang digaungkan Jaksa Agung ST Burhanuddin. Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus juga tak terlalu yakin wacana itu dapat dan layak direalisasikan.

Lucius pun mempertanyakan, apakah Jaksa Agung berani melawan oligarki yang penuh dengan korupsi dengan menentukan jadi tidaknya hukuman mati bagi para koruptor. Apalagi masih banyak kasus korupsi yang 'mangkrak' di tangan Kejaksaan Agung. 

"Kondisi ini didukung fungsi pengawasan yang dilakukan oleh Komisi III DPR RI terhadap Kejaksaan Agung hanyalah formalitas. Jadi tak mungkin terealisasi wacana hukuman mati koruptor tersebut," kata Lucius, Senin 22 November 2021 lalu di Jakarta. 

Ia menyebut dengan iklim korupsi yang sistematik di Indonesia, membuat gagasan hukuman mati tak akan mudah didukung oleh elit parpol maupun DPR. "Karena korupsi selalu dekat dengan elit maka tak mungkin mereka merancang hukuman berat bagi diri mereka sendiri," kata dia.

"Saya kira seperti itulah kinerja Komisi III DPR, lebih banyak formalitas saja terhadap kinerja kejaksaan gitu. Saya kira mungkin Komisi III juga punya alasan karena kalau membicarakan kasus-kasus mangkrak itu jangan-jangan mereka juga justru dianggap mengintervensi," katanya lagi.

Menurut Lucius, semestinya DPR bisa mengawasi dari sisi manajemen Kejaksaan, ketika membiarkan sebuah kasus tanpa kejelasan itu mestinya tugas DPR untuk mempertanyakan ke Kejaksaan. "Jadi saya kira memang tidak banyak yang bisa diharapkan dari Komisi III untuk mendorong Kejaksaan Agung untuk memproses kasus-kasus yang mangkrak itu," ujarnya.

Lucius pun menilai kinerja Kejaksaan Agung tidak maksimal, meskipun dalam kasus tertentu mendapatkan apresiasi karena inisiatifnya untuk menangani korupsi. "Tapi itu kemudian tidak bisa menutupi banyaknya kinerja Kejaksaan lain yang sampai sekarang itu tidak tuntas," kata Lucius.

Ia mengatakan bahwa hal itu seharusnya menjadi acuan bagi DPR untuk lebih tegas lagi dalam mengawasi kinerja Kejaksaan Agung. Namun, menurutnya DPR yang diisi oleh berbagai kalangan, tentu tak bebas dari kepentingan, sehingga tidak bisa tegas terhadap kinerja Kejaksaan.

"Walaupun kita tahu sendiri juga Komisi III tidak bebas kepentingan sama sekali terhadap kejaksaan. Karena kebanyakan dari mereka adalah pengacara dan lain sebagainya, jadi kemungkinan konflik kepentingan itu yang membuat kemudian fungsi pengawasan Komisi III terhadap kejaksaan juga tidak terlalu bisa tegas seperti yang diharapkan," lanjutnya.

Belakangan Kejaksaan lebih menyoroti kasus Jiwasraya dan Asabri. Menurutnya hal itulah yang seharusnya dilakukan DPR untuk menegur Kejaksaan agar jangan hanya berkutat dengan satu dua kasus saja yang ditangani dan membiarkan kasus lainnya mangkrak. Apalagi kemudian kasus tersebut ditengarai membuat kegaduhan terkait penyitaan asetnya.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT