DEPOK, POSKOTA. CO. ID - Dalam rangka membatasi mobilitas warga Kota Depok, Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Depok Kompol Jhoni Eka Putra memberlakukan ganjil genap di Jalan Margonda Raya, mulai hari ini.
"Dalam pelaksanaanya mulai hari ini Sabtu (4/12/2021) pagi di Jalan Raya Margonda. Untuk filterisasi khusus bagi roda empat, namun untuk kendaraan khusus masih bisa melintas," ujarnya kepada Poskota usai gelar pasukan di Ma polrestro Depok, Sabtu (4/12/2021) pagi.
Perwira jebolan Akpol 2014 ini mengatakan kendaraan yang masih bisa melintas yaitu kendaraan roda dua, kendaraan umum meliputi angkutan kota, bus, taksi dan taksi online, serta kendaraan darurat seperti ambulans, pemadam kebakaran dan mobil dinas.
"Kendaraan diluar itu gage tetap berlaku mengacu pada plat nomor kendaraan dan tanggal yang berlaku pada hari penerapannya, " ungkapnya.
Perwira jebolan Sespimen angkatan 60 ini mengungkapkan karena hari ini tanggal 4 maka plat genap yang bisa melintas.
"Karena baru pertama tahap awal pemberlakukan masih sebatas sosialisasi belum ada penindakan bagi kendaraan yang melanggar, " tambahnya. (angga)