Kasus tersebut dilaporkan orang tua P yaitu LF ke Mapolres Metro Bekasi Kota, dengan nomor LP/971/K/IV/2021/SPKT/Restro Bekasi Kota.
Laporan tersebut ia tunjukkan karena anaknya P kerap mendapatkan kekerasan oleh AT, dan dipaksa untuk melakukan persetubuhan. pada 6 Mei 2021, AT ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Bekasi Kota secara resmi.
Hal itu dari hasil gelar perkara yang dilakukan oleh jajaran kepolisian. ”AT kami tetapkan tersangka, berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik,” kata Kepala Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kota, Kombes Pol Aloysius Supryadi, Rabu (19/5/2021) lalu. (kontributor/ihsan fahmi)