Cabuli Anak Dibawah Umur, Anak Anggota DPRD Kota Bekasi Divonis 7 Tahun Penjara

Sabtu, 4 Desember 2021 12:41 WIB

Share
Pengadilan Negeri Bekasi Kelas 1A Khusus. (Ihsan Fahmi)
Pengadilan Negeri Bekasi Kelas 1A Khusus. (Ihsan Fahmi)

Kasus tersebut mencuat ketika pada adanya tindakan asusila terhadap remaja berusia 15 tahun yaitu P atas diduga tindakan asusila yang dilakukan oleh AT (21) salah satu anak Anggota DPRD Kota Bekasi.

Kasus tersebut dilaporkan orang tua P yaitu LF ke Mapolres Metro Bekasi Kota, dengan nomor LP/971/K/IV/2021/SPKT/Restro Bekasi Kota.

Laporan tersebut ia tunjukkan karena anaknya P kerap mendapatkan kekerasan oleh AT, dan dipaksa untuk melakukan persetubuhan. pada 6 Mei 2021, AT ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Bekasi Kota secara resmi.

Hal itu dari hasil gelar perkara yang dilakukan oleh jajaran kepolisian. ”AT kami tetapkan tersangka, berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik,” kata Kepala Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kota, Kombes Pol Aloysius Supryadi, Rabu (19/5/2021) lalu. (kontributor/ihsan fahmi)

 

 

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar