JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sebanyak 61 kilogram sabu diamankan polisi dari empat tersangka yang merupakan pengedar. Keempat tersangka yakni MF, C, I alias E dan TH.
Pengungkapan ini berawal dari penangkapan dua tersangka yakni C dan MF. Kemudian polisi melakukan pengembangan dan menangkap tersangka lain yakni I dan TH.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Indrawienny Panjiyoga menyebut, kasus ini merupakan pengembangan kasus polisi yang ditabrak saat akan menggerebek tersangka.
Adapun saat itu ada dua orang polisi yang ditabrak tersangka dengan menggunakan mobil saat akan dilakukan penangkapan.
"Dua orang anggota kami yang ditabrak oleh pelaku dan mengalami luka-luka, satu Aipda S mengalami luka lecet dan Iptu LM mengalami patah tulang karena ditabrak dan dilindas pelaku," ujarnya di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (3/12/2021).
Awalanya polisi menangkap tersangka C di wilayah Cirebon dan ditemukan barang bukti satu karung narkotika jenis sabu.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dari tersangka C dan menangkap MF di wilayah Jawa Tengah. MF merupakan tersangka yang menabrak Iptu LM dan Aipda S.
"Setelah kami periksa dan kami lakukan interogasi tersangka MF ini mengaku bahwa barang bukti narkotika yang berhasil kami amankan itu berasal dari Aceh," papar Indrawienny.
Saat diamankan, MF mengaku mendapatkan narkotika sabu tersebut dari Aceh. Polisi lalu melakukan pengambangan ke wilayah Aceh Barat Daya.
Di sana, lanjut Indrawienny, pihaknya melakukan koordinasi dengan kepolisian setempat dan kembali mengamankan satu orang tersangka berinisial I.
"I kami tangkap di dalam rumah, dan ternyata di rumah tersebut merupakan gudang penyimpanan narkoba. Kami berhasil mengamankan satu karung lagi di lokasi tersebut," ungkapnya.