Selain itu dia meminta Gubernur Banten untuk mendesak Pemerintah Pusat untuk mencabut Undang-Undang Omnibus Law atau UU Cipta Kerja. Karena dinilai, UU inilah yang membuat buruh sengsara.
"Kami pun menuntut pemerintah untuk berlakukan upah minimum sektoral kabupaten/kota," tutupnya. (luthfillah)