Reuni 212 Ditolak dan Tak Diberi Izin Polda Metro Jaya, Kabid Humas PMJ Ini Tegas Bilang Begini: Izin Keluar Harus Ada Syaratnya!

Kamis 02 Des 2021, 23:51 WIB
Massa aksi reuni PA 212 didorong mundur aparat kepolisian di Jalan Sudirman- Thamrin. (foto: deny)

Massa aksi reuni PA 212 didorong mundur aparat kepolisian di Jalan Sudirman- Thamrin. (foto: deny)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polisi menegaskan tidak diizinkannya aksi Reuni 212 di kawasan Patung Kuda Jakarta Pusat lantaran tidak mendapat restu oleh Satuan Tugas (Satgas) Covid-19.

"Tanya aja Satgas Covid kenapa ngga diizinkan, pasti ada pertimbangan ya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di kawasan Jakarta Pusat, Kamis (2/12/2021).

Selain tidak dapat rekomendasi dari Satgas Covid-19, Reuni 212 juga tidak mendapatkan izin tempat oleh Pemerintah Daerah (Pemda) DKI Jakarta.

Menurut Zulpan, izin yang dikeluarkan untuk menggelar acara Reuni 212 bukan sepenuhnya dikeluarkan oleh pihak kepolisian.

"Jadi gini, menang izin ya dari kita, tapi izin itu keluar kan harus ada syaratnya, harus ada izin tempat. Izin tempat itu kan yang mengeluarkan Pemda DKI, kan tempat Patung Kuda di bawah Pemda DKI kan," paparnya.

Diketahui, sejumlah massa Reuni 212 sempat berkumpul di sekitaran Jalan MH Thamrin, Jalan Wahid Hasyim, Jalan Kebon Sirih dan sekitarnya.

 

Massa aksi Reuni 212 di Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat bergerak menuju Bundaran HI. (foto: poskota/cr01)

Mereka sempat melakukan orasi, salah satunya di Jalan MH Thamirin. Petugas kemudian melakukan negosiasi agar massa segera membubarkan diri karena tidak mendapat izin.

Oleh polisi, massa diimbau untuk segera meninggalkan lokasi dan terpantau jika akhirnya massa perlahan mulai mengikuti arahan petugas.

Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya tegaskan tidak memberikan izin terkait rencana Reuni 212 di Patung Kuda, Monas, Gambir, Jakarta Pusat yang akan rencananya akan digelar Kamis (2/12/2021).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengungkapkan alasannya, yakni tidak diberikannya izin reuni 212 sejalan dengan adanya rekomendasi yang dikeluarkan Satgas Covid-19 DKI Jakarta.

"Bahwa Satgas Covid-19 DKI tak rekomendasikan kegiatan tersebut. Jadi ini juga yang jadi dasar PMJ tak beri izin kegiatan Reuni 212 yang dilakukan di Patung Kuda atau wilayah hukum PMJ," ujarnya di Polda Metro Jaya, Rabu (1/12/2021).

Berita Terkait

News Update