JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Presiden Joko Widodo resmikan Pasar Pon Trenggalek didampingi Menteri Basuki, dukung pemulihan ekonomi lokal.
Peresmian Pasar Pon di Kabupaten Trenggalek, Provinsi Jawa Timur oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) digelar pada Selasa (30/11/2021).
Selain Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono, turut mendampingi juga antara lain Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak, Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin, dan Wakil Bupati Trenggalek Syah Muhammad Natanegara.
Menteri Basuki mengatakan, pembangunan rehabilitasi pasar dilakukan dengan meningkatkan fungsi pasar sebagai sarana perdagangan rakyat sehingga menjadi bangunan yang aman, nyaman, bersih, tertata, dan lebih estetis (tidak kumuh).
"Diharapkan infrastruktur pasar yang berkualitas dapat dirasakan langsung manfaatnya, terutama menjamin distribusi bahan pokok dan turut menggerakan sektor rill atau UMKM yang merata hingga pelosok desa di seluruh Indonesia," ujar Menteri Basuki.
Kementerian PUPR membangun 4 pasar di Jawa Timur dalam dalam rangka mendorong percepatan pemulihan ekonomi lokal yang sempat terdampak pandemi Covid-19.
Renovasi pasar juga dalam rangka pelaksanaan Peraturan Presiden (Perpres) No. 43 Tahun 2019 tentang Pembangunan, Rehabilitasi, atau Renovasi Pasar Rakyat, Prasarana Perguruan Tinggi, Perguruan Tinggi Keagamaan Islam, dan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
Pasar Pon yang berlokasi di Jalan Dewi Sartika, Kabupaten Trenggalek mulai dibangun Kementerian PUPR melalui Ditjen Cipta Karya sejak 10 Januari 2020 setelah rusak terbakar pada tahun 2018.
Konstruksi bangunan pasar telah selesai 100% pada Desember 2020 dan telah diserahkelolakan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek pada Februari 2021.
Pasar Pon memiliki luas bangunan 11.900 m2 yang dapat menampung 479 kios dan 319 los kering.
Konsep arsitektur bangunan menggunakan perpaduan arsitektur klasik victorian dan arsitektur lokal (aksen candi dan batu ekspose) dengan prinsip bangunan gedung hijau (BGH).