ADVERTISEMENT

PDAM Kota Depok Kini Berubah Badan Hukum Menjadi PT Tirta Asasta Kota Depok

Kamis, 2 Desember 2021 21:17 WIB

Share
Rapat pembahasan perubahan Badan Hukum PDAM menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) di Kota Depok. (Ist)
Rapat pembahasan perubahan Badan Hukum PDAM menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) di Kota Depok. (Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

 Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Depok, kini berubah badan hukum menjadi PT Tirta Asasta Kota Depok
PDAM Kota Depok Kini Berubah Badan Hukum Menjadi PT Tirta Asasta Kota Depok

DEPOK, POSKOTA.CO.ID - Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Depok, kini berubah badan hukum menjadi PT Tirta Asasta Kota Depok.

Direktur Utama Tirta Asasta Depok, M Olik mengatakan, perubahan badan hukum dari PDAM menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dimana bentuk badan hukum terbagi menjadi dua yaitu Perusahaan Umum Daerah (Perumda) dan Perseroan Daerah (Perseroda).

Pemilihan bentuk badan hukum Perseroda ini dilandasi oleh kajian tentang perubahan bentuk badan hukum PDAM yang telah 2 kali dilakukan oleh Pemerintah Kota Depok dan kemudian ditetapkan oleh Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Perusahaan Perseroan Daerah Air Minum Tirta Asasta Depok.

“Bentuk Perseroda ini dapat meringkas dan mempercepat pengambilan keputusan sehingga dapat meningkatkan efektifitas dan kinerja perusahaan, serta meningkatkan pelayanan dan berkontribusi pada PAD Kota Depok dan kepemilikan sahamnya 100% dimiliki oleh Pemerintah Kota Depok, " ujarnya kepada wartawan usai dikonfirmasi, Kamis (2/12/2021) siang.

Status bentuk badan hukum Perseroda ini ditandatangani pada 1 November 2021 pada Penandatanganan Akta Notaris Nomor 01 Tanggal 01 November 2021 yang dibuat dihadapan Notaris Pria Takari Utama, S.H., M.Kn Notaris di Depok dan disahkan oleh Kemenkumham melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI nomor AHU-0068922.AH.01.01.TAHUN 2021 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas PT Perusahaan Perseroda Air Minum Tirta Asasta Kota Depok.

M Olik berharap setelah menjadi perseroan daerah (Perseroda), dapat lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat khususnya dalam penyediaan pelayanan pendistribusian air bersih bagi warga Kota Depok. (*)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT