Kemenag Tangsel Dorong Pemerintah Selesaikan Biaya Sertifikasi Tanah Wakaf

Kamis 02 Des 2021, 20:59 WIB
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Dedi Mahfudin saat menghadiri penyuluhan wakaf. (Foto/ist)

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Dedi Mahfudin saat menghadiri penyuluhan wakaf. (Foto/ist)

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Dedi Mahfudin mendorong pemerintah setempat untuk menyelesaikan biaya sertifikasi tanah wakaf.

Dedi menjelaskan, hal ini adalah tindak lanjut dari upaya Badan Wakaf Indonesia (BWI) yang menyadarkan atau memberikan masyarakat untuk mau berwakaf.

“Saya ingin mendorong dan menyampaikan kepada Pemkot Tangsel mengenai tindak lanjut dari upaya BWI yang menyadarkan atau memberikan masyarakat untuk mau berwakaf, agar di dorong oleh biaya sertifikasi tanah wakafnya," katanya, Kamis (2/12).

Menurutnya, potensi wakaf di Kota Tangsel sangat besar, maka dari itu pihaknya berupaya mengimbangi dengan potensi menertibkan administrasi wakaf.

"Jadi jangan sampai wakaf ini di jalankan secara manual, contohnya untuk mewakafkan tanahnya secara tradisional, tidak dicatat dan tidak diurus berdasarkan peraturan yang sudah di buat regulasinya,".

Dedi mengatakan, kalau tidak di atur dengan sedemikian rupa dengan aturan perundang-undangan wakaf, akan mengkhawatirkan di masa yang akan datang, dan akan terjadi gugatan dari berbagai pihak.

Sementara itu, Ketua BWI Kota Tangsel, Mohammad Yamin Roemli menyampaikan, para pemangku perwakafan perlu menguasai seluk-beluk pertanahan dan perwakafan.

“Karena banyak masalah tanah wakaf yang berujung sengketa dimulai dari ketidakpahaman terhadap persoalan pertanahan,” ujarnya.

Menurutnya, potensi wakaf yang sangat besar berbanding lurus dengan besarnya potensi sengketa. Hal ini juga disebabkan meningkatnya valuasi aset wakaf. Di sinilah berbagai celah administrasi menjadi pintu masuk bagi pihak-pihak yang ingin mengambil alih.

“Tertib administrasi adalah kuncinya. Diantaranya para kepala KUA, wakaf, nazhir harus paham undang-undang pertanahan dan regulasi perwakafan,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait
News Update