Bambang Soesatyo Komentari Kriteria Petani Penerima Pupuk Bersubsidi, Kementan Perlu Memperhatikan Rekomendasi Ombudsman

Kamis 02 Des 2021, 03:36 WIB
Bambang Soesatyo komentari kriteria petani penerima pupuk bersubsidi, Kementan perlu memperhatikan rekomendasi Ombudsman. (Foto/dokpribadi)

Bambang Soesatyo komentari kriteria petani penerima pupuk bersubsidi, Kementan perlu memperhatikan rekomendasi Ombudsman. (Foto/dokpribadi)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID -  Bambang Soesatyo komentari kriteria petani penerima pupuk bersubsidi, Kementan perlu memperhatikan rekomendasi Ombudsman

Hal ini terkait dalam pelaksanaan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49 tahun 2020 tentang alokasi dan HET pupuk bersubsidi Tahun Anggaran 2021.

Terindikasikan menyebabkan pemberian pupuk subsidi belum memberikan hasil yang setimpal dengan anggaran pupuk subsidi yang terbatas. 

"Meminta Kementerian Pertanian (Kementan) bekerja sama dengan kelompok tani untuk mengupdate data penerima subsidi pupuk, disamping Kementan perlu memperhatikan rekomendasi Ombudsman untuk perbaikan kriteria petani penerima subsidi kepada Kementan," kata Bamsoet, Rabu (1/12/2021).

Bamsoet juga meminta Kementan untuk meningkatkan pengawasan terhadap penyaluran pupuk bersubsidi kepada petani, melalui pengecekan administrasi guna mencegah terjadinya maladministrasi dalam tata kelola pupuk bersubsidi.

"Kementan  harus memastikan penentuan kriteria dan syarat petani penerima pupuk bersubsidi sesuai ketentuan dalam undang-undang terkait, seperti Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan," ucapnya.

Meminta Kementan melakukan evaluasi dan pembenahan pendataan petani penerima pupuk bersubsidi setiap tahun guna mendapatkan keakuratan pendataan dan penyaluran pupuk bersubsidi yang tepat sasaran.

Lihat juga video “Rumah Petani Ambruk Akibat Hujan dan Angin Kencang”. (youtube/poskota tv)

"Meminta Kementan untuk membenahi sistem penyaluran pupuk bersubsidi, baik itu permasalahan transparansi dalam proses penunjukan distributor dan pengecer resmi," ucapnya.

Sehingga mekanisme penyaluran pupuk bersubsidi selaras dengan asas pelayanan publik.

"Meminta Kementan untuk meningkatkan mekanisme pengawasan pupuk bersubsidi guna mencegah terjadinya penyelewengan ataupun pendistribusian pupuk subsidi yang tidak tepat sasaran," tutupnya. (rizal)

Berita Terkait

Maunya Hidup Aman dan Nyaman

Kamis 02 Des 2021, 06:30 WIB
undefined
News Update