Berdalih Terdampak Pandemi Covid-19, Sebanyak 735 Badan Usaha di Jakarta Utara Nunggak Iuran BPJS
JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Badan Penyelenggaraan Jaminan sosial (BPJS) cabang Jakarta Utara mencatat, sebanyak 7.824 badan usaha di Jakarta Utara telah mendaftarkan pekerjanya mengikuti kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Kepala Bidang Perluasan, Pengawasan dan Pemeriksaan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Utara, Budi Sulistyawan mengungkapkan, dari 7.824 badan usaha tersebut, 735 diantaranya menunggak iuran.
Adapun, 735 badan usaha tersebut, telah menunggak iuran lebih dari 12 bulan dengan dalih usahanya terdampak pandemi Covid-19.
Karena 735 badan usaha telah menunggak iuran, berdampak pada sekitar 15 ribu pekerjanya tidak dapat mengakses layanan kesehatan.
"Di wilayah Jakarta Utara yang sudah mendaftarkan pekerjanya sebanyak 7.824 badan usaha. Dari 7 824 badan usaha tersebut, sekitar 735 dalam kondisi menunggak," ungkap Budi, Kamis (2/11/2021).
Budi mengatakan, bagi badan usaha yang menunggak iuran, maka pekerja dan anggota keluarganya tidak dapat mengakses layanan Kesehatan di fasilitas kesehatan.
Dikatakan Budi, tidak menutup kemungkinan perusahaan di Jakarta Utara ada yang belum mendaftarkan pekerjanya dalam kepesertaan JKN-KIS.
"Sebagai badan usaha maupun pekerjanya, sehingga kami himbau agar badan usaha tersebut dapat mendaftarkan seluruh pekerjanya," imbau Budi.
Badan usaha bisa mendaftarkan perusahaannya melalui pendaftaran di portal bersama BPJS atau website BPJS Kesehatan Online Single Submission (OSS) maupun proses marketing pemasaran BPJS Kesehatan Dalam pengelolaannya masing-masing.
Badan usaha bisa menunjuk Person in Charge (PIC) yang nanti akan mewakili perusahaan mendaftarkan pekerja dan anggota keluarganya.