Jumlah tersebut bila dihitung dari biaya pembangunan satu lubang dikalikan jumlah total sumur resapan di 10 pulau permukiman.
Menurut Yudo, pembangunan sumur resapan di Kepulauan Seribu berbeda dengan yang ada di daratan Jakarta.
Di Kepulauan Seribu, sumur resapan difungsikan bukan untuk pengendali banjir, melainkan untuk konservasi air tanah.
Hal tersebut sesuai dengan Undang Undang nomor 17 tahun 2019 tentang sumber daya air, Pasal 1 ayat 14, dan Peraturan Gubernur nomor 20 tahun 2013 pasal 1 ayat 21 tentang sumur resapan.
"Sehingga fungsi sumur resapan di Pulau Seribu sebagai konservasi air tanah," pungkasnya. (Yono)