JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Berkas perkara Jerinx (I Gede Ari Astina) terkait dugaan pengancaman terhadap pegiat media sosial, kini dinyatakan lengkap atau P21.
Polisi berencana menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta hari ini, Rabu (1/12/2021).
Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat membenarkan pelimpahan tahap dua dilakukan pada hari ini.
"Rencananya hari ini (pelimpahan tahap dua)," kata Tubagus Ade saat dikonfirmasi, Rabu pagi.
Sebelumnya diketahui, Jerinx dilaporkan oleh pegiat sosial Adam Deni atas tuduhan pengancaman melalui sambungan telepon.
Kasus bermula saat keduanya saling berkomentar di media sosial instagram.
Namun saat instagram Jerinx tiba-tiba menghilang, Jerinx kemudian menelepon Adam Deni dan melakukan ancaman kekerasan.
Pihak Adam Deni mengaku sempat mengadakan mediasi. Namun upaya mediasi tidak menemukan kesepakatan.
Jerinx dilaporkan atas tuduhan pelanggaran Pasal 335 KUHP dan Pasal 29 UU ITE Juncto Pasal 45 B UU 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Eleltronik. (Cr01)