TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Tangerang, Taufik Emil mengatakan, pengawasan dan evaluasi terkait pembangunan wilayah Tangerang Utara (Pantura) memang perlu dilakukan.
Terlebih di saat masayrakat menjerit karena lahannya dirampas dan hanya dbayar ganti untung dengan harga rendang yang tidak sesuai.
"Bahwa harus juga mengevaluasi apalagi tentang harga, udah ada Appraisal, NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) dan harga pasar. harusnya (nilai jual sesuai) harga pasar, dan kenyataan, di lapangan jauh dari Appraisal (harga jual tanah dari pihak penilai)," katanya saat menghadiri acara diskusi publik bertajuk 'Menata Tangerang Utara Sebagai Wajah Indonesia di Banten pada Rabu (24/11) lalu.
Selain tentang harga jual, lanjut Emil, Pemda dan Satpol PP harus mengawasi dan mengevaluasi perizinan serta dampak langsung pembangunan terhadap masyarakat kepada pengembang.
"Termasuk pembebasan tanah yang berapa hektare ini juga harus dievaluasi sesuai izin yang diberikan, kemudian juga bagaimana dampaknya kepada masyarakat," ucapnya.
Lebih lanjut, Emil merasa terkejut ketika mendengar keluhan masyarakat terkait dengan penerbitan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) tanah seluar 900 Ha (hektar) yang hanya dikuasai atas nama tiga orang.
Emil mengaku dirinya tidak bisa membantu menyelesaikan permasalah izin NIB itu, sebab katanya, perizinan tersebut merupakan kewenangan dari Badan Pertanahan Negara (BPN).
Emil meminta agar masyarakat yang dirugikan dengan terbitnya NIB atas nama ke tiga orang itu, untuk menelusuri dasar penerbitan NIB di mulai dari tingkat desa.
"Itu memang harus ditelusuri dari bawah, bagaimana terbitnya NIB dan SPPT," pungkasnya. (Kontributor Tangerang/ Veronica Prasetio)