Terungkap! Begini Motif Oknum Polantas PJR Lakukan Penembakan Pada Dua Pria di Exit Tol Bintaro

Selasa 30 Nov 2021, 16:37 WIB
Polda Metro Jaya. (Foto/Poskota.co.id/Adji)

Polda Metro Jaya. (Foto/Poskota.co.id/Adji)

"Tapi maksud tujuan pelaporan masih didalami, maka akan didalami oleh Div Propam dan Bid Propam Polda Metro Jaya," paparnya.

Sebelumnya Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan,

"Akibat peristiwa tersebut terjadi penembakan dan akibatkan dua orang korban luka tembak, pertama inisial PP kemudian kedua adalah MA. Ini dua-duanya adalah korban luka tembak," kata kabid humas dalam jumpa persnya di Mapolda Metro Jaya Selasa (30/11/2021). 

Ia juga menambahkan saat ini pihaknya sedang melakukan proses penyelidikan yang melibatkan Propam Polda Metro Jaya.

"Penanganan masih proses penyelidikan kepolisian dan libatkan dari Propam Polda Metro karena anggota tersebut anggota PMJ, jadi kami hadirkan Kabid Propam," tuturnya.

Barang bukti diamankan mobil Daihatsu Ayla, satu buah pucuk senpi jenis HS.

"Dalam tahap pemeriksaan ungkap motif kejadian tersebut," paparnya.

Ia juga menambahkan pihaknya mengakui salah satu korban merupakan Seorang Wartawan. "Salah satu korban seorang mengaku wartawan," singkatnya.

Akibatnya Ipda OS terancam disangkakan Pasal 170 KUHP jo 351 KUHP ayat 3 tentang penganiayaan yang meneweskan seseorang dengan ancaman 12 Tahun penjara.

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (26/11/2021) pk. 20:00 WIB. Kemudian salah satu korban Poltak Pasaribu dinyatakan Meninggal Dunia setelah menjalani perawatan di RS Polri Kramat Jati, Jaktim. (Adji)

Berita Terkait
News Update