Terkuak! Penembakan 2 Pria di Exit Tol Bintaro, Ternyata Oknum Polantas PJR Polda Metro, Polisi: Salah Satu Korban Mengaku Wartawan

Selasa 30 Nov 2021, 16:07 WIB
Polda Metro Jaya. (Foto/Poskota.co.id/Adji)

Polda Metro Jaya. (Foto/Poskota.co.id/Adji)

Akibatnya, Ipda OS terancam disangkakan Pasal 170 KUHP jo 351 KUHP ayat 3 tentang penganiayaan yang meneweskan seseorang dengan ancaman 12 Tahun penjara. (Adji)

Berita Terkait

News Update