Predator Seksual Anak di Bawah Umur Bermodus Hadiah Game Free Fire Diringkus Polisi

Selasa 30 Nov 2021, 19:33 WIB
Bareskrim Polri menggelar Jumpa Pers terkait seorang predator Seks via game online. (foto: poskota/ adji)

Bareskrim Polri menggelar Jumpa Pers terkait seorang predator Seks via game online. (foto: poskota/ adji)

Menurutnya, para korban yang terdiri dari anak-anak dipaksa mengirimkan video dengan konten bermuatan porno atau cabul kepada S untuk sekedar memuaskan hasratnya.

"Tersangka S ini melakukan tindakan kejahatan seksual kepada anak, dengan memanfaatkan game online. Dengan modusnya, membujuk rayu korban- korbannya sekaligus membujuk untuk membuat konten video pornografi tersebut," katanya.

Pelaku juga ternyata kerap mengancam para korban yang masih anak-anak untuk menghapus akun mereka apabila tak memberikan video berkonten porno yang dimintanya.

"Memberikan ancaman bila tidak ingin memberikan video itu, maka akun tersebut diancam akan dihapus," katanya.

S dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 82 Jo Pasal 76 E UU No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, denda Rp5 miliar.

Kemudian, Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1); dan/atau Pasal 37 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi, dengan hukuman paling lama 12 tahun atau denda Rp. 250 juta paling banyak Rp6 miliar. Serta Pasal 45 ayat (1) 3o Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan hukuman paling lama tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.

"Ada tiga Undang-undang yang menjerat tersangka, dimana Undang-Undang Perlindungan Anak, dan Undang-undang Pornografi, dan Ketiga Undang-Undang ITE," sebutnya. (adji)

Berita Terkait

Tips Menang Main FF, Ikuti Strategi Ini!

Selasa 15 Agu 2023, 19:32 WIB
undefined

News Update