Pengemudi Mercy itu nekat melawan arus di Tol Lingkar Luar Jakarta atau Tol JORR KM 53 600 B lantaran diduga menderita penyakit penurunan daya ingat.
"Dipastikan betul yang bersangkutan memang menderita penyaikit demensia atau pikun," kata Sambodo.
Perwira menengah Polri itu mengatakan, pihaknya juga bakal memeriksa ahli pidana guna membandingkan dengan hasil pemeriksaan ahli kejiwaan.
"Hasilnya akan kami konsultasikan kepada ahli pidana, apakah hasil pemeriksaan ini kemudian menggugurkan tidak pidananya ? Kalau tidak menggugurkan sanksi pidananya, kami akan terus majukan sampai ke pengadilan," kata Sambodo.
Sebelumnya, pengemudi Mercy berinisial MSD telah ditetapkan sebagai tersangka kasus itu. Penetapan tersangka MSD seusai penyidik menggelar perkara.
Pengemudi MSD itu dijerat dengan Pasal 310 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (Adji)