BEKASI, POSKOTA. CO.ID - Pemerintah Kota Bekasi akan mempersiapkan langkah pada perayaan libur natal dan tahun baru yang akan masuk pada bulan depan (Desember).
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, mengungkapkan jika pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level III, Pemerintah kota Bekasi akan berlakukan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
Hal tersebut menurut Rahmat Effendi, sebagai langkah upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di wilayah Kota Bekasi.
"Bukan imbau, nanti kita buat surat izin seperti yang dishub dan polres buat itu tahun lalu. Ya kayak surat izin Surat Izin Keluar Masuk (SIKM)," ucap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Selasa (30/11/2021) pagi.
Santernya pemberitaan di media massa adanya virus Covid-19 varian baru yaitu Omicron, Pepen sapaan akrab Wali Kota Bekasi merespon hal tersebut. Menurutnya semua masyarakat harus memahami bahwa kondisi masih belum stabil.
Terlapas hal tersebut, varian virus Covid-19 Omicron menjadi perhatian pemerintah kota Bekasi, dan menghimbau warganya segera ikut vaksinasi.
"Seharusnya kita sama sama patuhi. Karena kondisi sekarang ini kan tidak terduga, apalagi itu Omicron (varian Covid-19 baru) dari Afrika atau mana tuh. Itu yang sudah di vaksin aja kena, apalagi yang belum. Nah ini kan harus jadi perhatian betul," ucap Pepen saat ditemui wartawan
Meski diakui jika kasus kesembuhan di wilayah Kota Bekasi telah mencapai 84.944 pasien atau 98,66 persen.
Ia meminta agar masyarakat tetap taat dengan protokol Kesehatan dan mematuhi peraturan yang dibuat oleh pemerintah Kota Bekasi.
"Tapi kan, ini juga memberikan pelajaran juga emicron. Yang divakin aja kena gimana yang belum jadi yang belum vaksin ayolah dorong lagi," pungkasnya (kontributor Bekasi /Ihsan Fahmi)