ADVERTISEMENT

Geger, Predator Seks Iming-iming Hadiah Cabuli Belasan Anak via Game Online, Korban Dipaksa Bikin Konten Video Porno!

Selasa, 30 November 2021 15:02 WIB

Share
Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan. (foto: poskota/cr02)
Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan. (foto: poskota/cr02)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

S juga ternyata kerap mengancam kepada para korban yang masih anak-anak untuk menghapus akun mereka. Apabila tak menuruti untuk memberikan video berkonten porno yang dimintanya.  

"Memberikan ancaman bila tidak ingin memberikan video itu, maka akun tersebut diancam akan dihapus," katanya.

 

Lihat juga video “Anies Baswedan Pilih Ahmad Sahroni Menjadi Ketua Pelaksana Formula E”. (youtube/poskota tv)

 

S dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 82 Jo Pasal 76 E UU No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, denda Rp5 miliar.

Kemudian Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1); dan/atau Pasal 37 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi, dengan hukuman paling lama 12 tahun atau denda Rp250 juta paling banyak Rp6 miliar.

Serta Pasal 45 ayat (1) 3o Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan hukuman paling lama tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.

"Ada tiga Undang-undang yang menjerat tersangka, di mana Undang-Undang Perlindungan Anak, dan Undang-undang Pornografi, dan ketiga Undang-Undang ITE," sebutnya. (adji)

 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT