ADVERTISEMENT

Geger, Predator Seks Iming-iming Hadiah Cabuli Belasan Anak via Game Online, Korban Dipaksa Bikin Konten Video Porno!

Selasa, 30 November 2021 15:02 WIB

Share
Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan. (foto: poskota/cr02)
Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan. (foto: poskota/cr02)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Bareskrim Mabes Polri menciduk pria berinisial S (21) diduga sebagai predator seksual terhadap anak-anak dengan modus iming-iming hadiah melalui perantara game online "Freefire".

Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 1 unit HP merk OPPO A 15 S; 1 buah simcard MSISDN 081244688xxx; akun game Free Fire KC REZA UID 463464xxx; hingga foto pornografi korban dan video pada galeri foto.

Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, kasus ini terungkap berkat adanya aduan konten negatif dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Nomor 851/5/KPAI/VIII/2021 pada 23 Agustus 2021.

Selanjutnya pengaduan itu ditindaklanjuti adanya Laporan Polisi Nomor: LP/A/0574/IX/2021/SPKT. Dittipidsiber Bareskrim pada 22 September 2021.

"Maka tentunya penyidik Bareskrim Polri melakukan pelacakan dan penelusuran di mana kasus ini dilaporkan seorang warga di Papua," kata Kombes Ahmad di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (30/11/2021).

Dari kasus ini, polisi berhasil menelusuri korban dari aksi bejat S pada 11 korban anak perempuan yang rata-rata berusia 9 sampai 11 tahun tersebar di Sumatra, Jawa, Kalimantan, Sulawesi hingga Papua.

"Namun dari 11 anak ada 4 (sudah diketahui identitasnya) dan 7 masih ditelusuri menjadi korban," sebutnya.

"Kemudian ini tersangka, atas nama S kalau dari alamat KTP berasal dari Sulawesi Selatan. Namun tempat tinggalnya di Kalimantan Timur," sebutnya.

Para korban yang masih anak-anak kenal melalui game online dipaksa untuk mengirimkan video konten bermuatan porno maupun cabul kepada S untuk memuaskan hasratnya.

"Tersangka S ini melakukan tindakan kejahatan seksual kepada anak dengan memanfaatkan game online. Dengan modusnya, membujuk rayu korban-korbannya sekaligus membujuk untuk membuat konten video pornografi tersebut," katanya.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT