ADVERTISEMENT

Ciptakan Harmonisasi Pendidikan, Sesditjendiktiristek: PTS Jadi Objek Pajak Harus Ada Pemilihan Kampus

Selasa, 30 November 2021 20:54 WIB

Share
Dialog 'PTS Jadi Objek Pajak, Tepat atau Perlu Revisi?' yang diselenggarakan Universitas YARSI secara daring. (rizal/tanggapan layar)
Dialog 'PTS Jadi Objek Pajak, Tepat atau Perlu Revisi?' yang diselenggarakan Universitas YARSI secara daring. (rizal/tanggapan layar)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sekretaris Jenderal Pendidikan Tinggi Riset dan Teknologi (Sesditjendiktiristek) Kemendikbudristek Paristiyanti Nurwardani mendorong agar dilakukan adanya pemilahan objek pajak pada Perguruan Tinggi Swasta (PTS).

"Perlu dilakukan pemilihan dan pemilahan kampus swasta yang mana yang seharusnya menjadi objek pajak dan mana yang tidak," ujar Paristiyanti dalam dialog 'PTS Jadi Objek Pajak, Tepat atau Perlu Revisi?' yang diselenggarakan Universitas YARSI secara daring, Selasa (30/11/2021).

Sebelum Covid-19, kondisi perguruan tinggi swasta (PTS) sebagai bagian kelompok jasa penyelenggara pendidikan akademi sudah mengalami kesusahan dalam keuangan.

Kini pandemi Covid-19 masih menempel di Indonesia, entah kapan berakhir, menjadikan keuangan PTS babak belur.

Bagi badan penyelenggara PTS umumnya berbentuk yayasan, beban pajak harus ditanggung sebelum covid-19 sudah memberatkan. 

"Seperti Pajak Penghasilan, Yayasan sebagai wajib bayar Pajak Penghasilan, Yayasan sebagai Wapu PPh, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), Pajak dan Retribusi Daerah (PDRD), serta berbagai peraturan daerah tentang PBB," katanya.

PTS sebagai lembaga pendidikan swasta ini  tidak semuanya memungut biaya mahal. Ada PTS menampung dan menyasar menengah bawah. 

"Sementara perguruan tinggi negeri (PTN)  yang sudah dapat dana dari negara, kini sudah ada mengutip biaya kuliah sangat mahal seperti program khusus  internasional. Tapi bebas pajak. Karena PTN anak kandung negara," katanya.

"Bagi PTS, PBB mempunyai  persoalan yakni perbedaan antara satu kota atau kabupaten dengan  lainnya, padahal kota atau kabupaten terletak di satu provinsi. Tentu hal itu menjadi beban tersendiri bagi PTS yang terletak di sebuah wilayah terpencil," katanya. 

Dia memberikan contoh bagaimana di Amerika Serikat, perguruan tinggi adalah entitas yang bebas pajak.

Perguruan tinggi swasta di Amerika Serikat melaporkan internal revenue service atau IRS untuk umum.

"PTS maupun PTN di Amerika Serikat, membayar bentuk pajak lain seperti pajak gaji untuk karyawan. Hal ini sama dengan yang terjadi di Indonesia," terangnya.

Ketua Umum Aliansi Penyelenggara Perguruan Tinggi (APPERTI), Prof dr Jurnalis Uddin PAK mengatakan bahwa memang ada sejumlah pajak yang dinilai memberatkan dunia pendidikan.

Seperti pajak untuk pembelian alat kesehatan yang digunakan untuk penelitian.

Selain itu juga pajak bumi dan bangunan (PBB) yang mana nilai jual objek pajak (NJOP) terus mengalami kenaikan setiap tahunnya.

Anggota Komisi XI DPR, Ecky Awal Mucharam, mengatakan dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan, jasa pendidikan tidak dikenakan pajak alias nol persen.

Akan tetapi jasa pendidikan masuk ke dalam objek pajak.

"Konsekuensinya lembaga pendidikan akan dibebani berbagai administrasi perpajakan agar mendapatkan nol persen," kata Ecky. (rizal)

 

 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT