Penghargaan itu didapatkan karena telah melaksanakan tugas secara terus menerus dan menunjukan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, kedisiplinan, serta telah mempunyai kerja sebagaimana yang dipersyaratkan.
"Yang mendapatkan penghargaan ini tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang, atau berat berdasarkan Peraturan Perundang – Undangan yang berlaku, selama masa kedinasan tidak pernah melaksanakan cuti dan lain-lainnya. Semoga dengan pemberian penghargaan ini dapat menjadi motivasi para bagi para ASN lainnya di Kabupaten Pandeglang agar dapat mementingkan pelayanan publik dan bekerja secara disiplin," pungkasnya. (*)