Untuk orang asing selain dari negara saat ini masih berlaku aturan pembatasan negara tersebut, Angga menambahkan bahwa pembatasaan sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian Dalam Masa Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
"Jika masyarakat membutuhkan konsultasi lebih lanjut, dapat menghubungi kami melalui livechat di www.imigrasi.go.id pada hari dan jam kerja," tambahnya. (rizal)