Pemerintah Larang WNA ke Indonesia, Cegah Masuknya Varian Baru Covid B.1.1.529, Kecuali Peserta G-20

Senin 29 Nov 2021, 01:51 WIB
Arya Pradhana Anggakara, cegah masuknya varian baru Covid B.1.1.529 pemerintah larang WNA ke Indonesia, kecuali peserta G-20. (Foto/doppribadi)

Arya Pradhana Anggakara, cegah masuknya varian baru Covid B.1.1.529 pemerintah larang WNA ke Indonesia, kecuali peserta G-20. (Foto/doppribadi)

Untuk orang asing selain dari negara saat ini masih berlaku aturan pembatasan negara  tersebut, Angga menambahkan bahwa pembatasaan sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian Dalam Masa Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. 

"Jika  masyarakat membutuhkan konsultasi lebih lanjut, dapat menghubungi kami melalui livechat di www.imigrasi.go.id pada hari dan jam kerja,"  tambahnya. (rizal)

Berita Terkait
News Update