Pemerintah Larang WNA ke Indonesia, Cegah Masuknya Varian Baru Covid B.1.1.529, Kecuali Peserta G-20

Senin 29 Nov 2021, 01:51 WIB
Arya Pradhana Anggakara, cegah masuknya varian baru Covid B.1.1.529 pemerintah larang WNA ke Indonesia, kecuali peserta G-20. (Foto/doppribadi)

Arya Pradhana Anggakara, cegah masuknya varian baru Covid B.1.1.529 pemerintah larang WNA ke Indonesia, kecuali peserta G-20. (Foto/doppribadi)

JAKARTA , POSKOTA.CO.ID - Pemerintah larang WNA ke Indonesia, cegah masuknya varian baru Covid B.1.1.529, kecuali peserta G-20.

Melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham melarang sementara WNA yang pernah tinggal atau mengunjungi Afrika Selatan masuk ke Indonesia untuk mencegah Corona varian Omicron.

Tapi, ketentuan itu tidak berlaku bagi WNA yang akan mengikuti pertemuan terkait presidensi Indonesia G20.

Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara (Angga) mengatakan orang asing yang mengikuti Presidensi Indonesia dalam G20 masih boleh berkunjung ke Indonesia.

Namun tetap dengan protokol kesehatan yang ketat.

"Dikecualikan terhadap orang asing yang akan mengikuti pertemuan terkait Presidensi Indonesia dalam G20," kata Angga, Minggu (28/11/2021)

Diberlakukan aturan baru untuk cegah masuknya varian baru Covid-9 untuk menyikapi dinamika munculnya varian baru Covid-19 B.1.1.529 dari luar Wilayah Indonesia.

Angga menjelaskan, bahwa aturan baru ini melarang masuknya orang asing ke Wilayah Indonesia bagi yang mempunyai riwayat perjalanan mengunjungi wilayah Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, dan Nigeria dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari sebelum masuk wilayah Indonesia. 

"Jika ada orang asing yang pernah berkunjung ke negara - negara tersebut dalam kurun waktu 14  hari ke belakang, maka akan langsung ditolak masuk Indonesia di Tempat Pemeriksaan Imigrasi, " jelas Angga.

Selain itu, Ditjen Imigrasi juga menangguhkan sementara pemberian visa kunjungan dan visa tinggal terbatas bagi warga negara Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, dan Nigeria. 

Angga menyebut aturan pembatasan masuknya orang asing serta penangguhan sementara visa bagi negara terkait mulai berlaku pada Senin, 29 November 2021.

Lihat juga video “Legenda Bulu Tangkis Indonesia Verawaty Fajrin Wafat, Jenazah Dimakamkan di TPU Tanah Kusir”. (youtube/poskota tv)

Berita Terkait
News Update