Pemprov DKI Diminta Prioritaskan Kendaraan Fungsional untuk Mengikuti Uji Emisi

Minggu, 28 November 2021 17:37 WIB

Share
Proses uji emisi di Kantor Wali Kota Jakarta Timur.(Cr02)
Proses uji emisi di Kantor Wali Kota Jakarta Timur.(Cr02)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Komisi D DPRD DKI Jakarta, meminta Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, agar memprioritaskan kendaraan umum seperti angkutan penumpang dan barang untuk mengikuti Uji Emisi.

Langkah itu, sebagai cara untuk mengurangi pencemaran udara dari sisa gas buangan kendaraan bermotor .

“Untuk Uji Emisi ini harusnya yang skala prioritas dulu seperti kendaraan fungsional. Misalnya semacam angkutan yang paling utama, kayak bus dan truk,” terang Wakil Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Nova Harivan Paloh sebagaimana dikutip, Minggu (28/11/2021).

Hal senada juga disampaikan anggota Komisi D lainnya, Yuke Yurike.

Menurutnya prioritas uji emisi pada kendaraan umum dapat meminimalisir terjadinya kecelakaan akibat kendaraan yang tak layak jalan.

“Kita utamakan mobil barang, angkutan kota, dan mobil logistik, karena kalau tidak didahulukan takutnya terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, sebab kita tidak tau itu kendaraan sehat atau tidak,” ujarnya

Yuke juga menyarankan agar nantinya bukan hanya sanksi tilang apabila ditemukan kendaraan yang belum mengikuti uji emisi pada Januari 2022 mendatang.

“Itu harus ditekankan kan, sanksinya lebih jelas. Misalnya bisa tidak diperpanjang perizinannya, biar semua pada mengikuti uji emisi,” ucapnya.

Karena itu, politisi asal PDIP Perjuangan ini pun mendesak Pemprov DKI untuk lebih gencar dalam mensosialisasikan uji emisi mulai dari sosial media, hingga kader-kader ditingkat Kelurahan.

“Kita desak Pemprov DKI Jakarta lebih gencar mensosialisasikan melalui media milik Pemprov, banner dan juga perangkat daerah,” ungkapnya.

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar