ADVERTISEMENT

Buron 3 Tahun, Polres Mesuji Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan Masalah Sengketa Lahan: Pelaku Tergolong Licin

Minggu, 28 November 2021 14:07 WIB

Share
Buron 3 Tahun, Polres Mesuji Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan Masalah Sengketa Lahan: Pelaku Tergolong Licin. (Foto/Aan S/Poskota Lampung)
Buron 3 Tahun, Polres Mesuji Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan Masalah Sengketa Lahan: Pelaku Tergolong Licin. (Foto/Aan S/Poskota Lampung)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

LAMPUNG, POSKOTA.CO.ID - Satuan Reserse Polres Mesuji yang dipimpin langsung Kapolres Mesuji, didampingi Kasat Reskrim Polres Mesuji Iptu Fajrian Rizki menggelar konferensi pers pelaku tindak pidana pembunuhan yang sempat buron beberapa tahun.

Kasus pembunuhan terjadi pada tanggal 29 September 2018 silam, yang mana tempat kejadian perkaranya di Umbul Tunggal Jaya Register 45 Kecamatan Mesuji Timur Kabupaten Mesuji.Sabtu 27/11/21.

Adapun Korban Berinisial AY atau AS (44) dan tersangka Berinisial WS (40). Penangkapan berdasarkan LP/226-B/IX/2018.

Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo S.E mengatakan, kronologis kejadian yang merenggut nyawa AY atau AS tiga tahun lalu, Pada Tanggal 29 September 2018 di Pemukiman Umbul Tunggal Jaya, Register 45 sekira Pukul 08.30 WIB.

Terjadinya tindak pidana pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku WS terhadap korban AY Atau AS, dengan menggunakan sebilah golok. 

Akibatnya, korban mengalami luka tusukan pada bagian bawah ketiak sebelah kiri, bagian pinggang sebelah kiri dan luka sayat pada bagian tangan sebelah kiri.

"Akibat luka yang diderita, korban tak sadarkan diri dan meninggal dunia saat dalam perjalanan menuju Rumah Sakit. Keributan terjadi karena sengketa lahan," ujar AKBP Yuli.

Lanjut Kapolres, meskipun pelaku tergolong licin, karena sering berpindah-pindah tempat, akan tetapi berkat kerjasama dari seluruh masyarakat dan kecanggihan alat di era modern serta kegigihan. 

Akhirnya, team Tekab 308 Polres Mesuji yang di Pimpin langsung oleh Kasat Reskrim IPTU Fajrian Rizki, berhasil mengamankan pelaku di Desa Talang Mandung, Kecamatan Jirak, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan Pada hari Jumat (26/11/21) sekira Pukul 04.00 WIB.

Selanjutnya, pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Mesuji guna penyidikan lebih lanjut. 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT