Kios Laundry di Pancoran Nyambi Jual Miras Secara Sembunyi-sembunyi Akhirnya Digrebek Satpol PP

Sabtu 27 Nov 2021, 20:42 WIB
Petugas Satpol PP menggerebek kios laundry di Pancoran, Jaksel, yang menyambi jual miras. (ist)

Petugas Satpol PP menggerebek kios laundry di Pancoran, Jaksel, yang menyambi jual miras. (ist)

PANCORAN, POSKOTA.CO.ID - Sebuah kios laundry di Jalan Pengadegan Utara,  Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan, nyambi  jualan minuman keras (miras) secara sembunyi-sembunyi.

Aktivitas ilegal ini terendus oleh aparat pemerintah, dan akhirnya digerebek Satpol PP Jakarta Selatan, Sabtu (27/11/2021).

Kasatpol PP Jakarta Selatan Ujang Hermawan mengatakan, pihaknya mendapatkan aduan dari warga yang mengadu ke Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan adanya temuan peredaran miras tanpa izin.

"Kami amankan 64 botol miras berbagai jenis dalam razia gabungan Satpol PP Provinsi DKI Jakarta dan Jaksel," kata Ujang Hermawan dikonfirmasi Sabtu (27/11/2021).

Penggerebekan berdasarkan laporan masyarakat itu dilakukan oleh 20 personel dibantu TNI. Menurut Ujang, kios laundry itu digerebek lantaran tidak memiliki izin menjual miras.

"Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) terkait miras belum ada," terangnya.

Petugas Satpol PP selanjutnya meminta keterangan perwakilan pemilik kios yang dimasukkan ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Kami minta tempat usaha itu jangan jualan dulu sebelum ada SIUP-MB. Karena untuk miras harus ada  SIUP-MB miras," tegas Ujang.

Ia juga menyebut bahwa operasi razia minuman keras juga mencegah gangguan ketertiban dan keamanana masyarakat (Kamtibmas) seperti keributan dipicu minuman alkohol.

“Ini mencegah pemicu keributan akibat minuman alkohol, keributan ormas, dan kecelakaan lalu lintas, maka dari itu kami cegah,” paparnya (*))

Berita Terkait
News Update