ADVERTISEMENT

Gerak Cepat! Polisi Ciduk Pelaku Pelecehan Kitab Suci Al-Qur'an di Bekasi

Sabtu, 27 November 2021 13:38 WIB

Share
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombespol Aloysius Suprijadi
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombespol Aloysius Suprijadi

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

BEKASI, POSKOTA.CO.ID   - Polres Metro Bekasi Kota mengamankan seorang pelaku berinisial  BF (36), yang diketahui  melakukukan pelecehan agama.
 
Pelaku  tampak mengeluarkan alat kelaminnya  dan menggesek-gesekkan ke sebuah buku yang  diduga kitab suci Al-Qur'an, Jum'at  (26/11/2021) lalu.
 
Diketahui Kejadian tersebut terjadi pada, Jum'at (26/11)  sore. Yang berada di Jalan gugus depan raya LI A, RT 05/04, Pengasinan, Rawalumbu, Bekasi, dan viral di sosial media.
 
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombespol Aloysius Suprijadi mengungkapkan jika informasi tersebut didapatkan dari  laporan warga Yaitu SR, karena ada seorang pria diduga melakukan pelecehan terhadap kitab suci.
"Pelapor mendapatkan informasi telah beredar video seorang laki laki yang direkaman dalam video tersebut tampak mengeluarkan kemaluannya dari dalam celana, lalu digesek gesekan ke buku doa doa, yang menyerupai kitab suci Alquran, bersampul warna merah," ucap Kombes pol Aloysius Suprijadi, Sabtu (27/11/2021) siang
 
Pelaku yang melakukan tindakan pelecahan terhadap kitab suci tersebut yang direkam dan Videonya tersebar di aplikasi pesan WhatsApp dan media sosial, sehingga membuat warga marah.
 
"Warga yang sempat melihat rekaman video pelaku BF (36) yang diunggah di WhatsApp dan Sosial media. Pelaku mengeluarkan kemaluannya dan menggesekkan ke sebuah buku diduga kitab suci. Perbuatan pelaku sontak mengundang emosi warga dan akhirnya mendatangi rumah pelaku yang berada di Pengasingan, Rawalumbu," sambungnya
 
Atas hal tersebut, Polres Metro Bekasi Kota, berhasil mengamankan beberapa barang bukti yaitu Sebuah buku doa menyerupai Al-Qur'an bersampul merah, satu  unit Hp Picophone warna hitam kuning,  celana jeans biru,  kaos motif kotak kotak  dari pelaku.
Kombes pol Aloysius Suprijadi mengungkapkan jika daripada pelaku mendapati ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara.
 
Disebutkannya juga daripada pelaku dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukkan untuk menimbulkan rasa kebencian, atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku ras agama dan antargolongan.
 
"Sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 a ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 dan atau pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27 ayat 1, Undang-Undang ITE Nomor 19 tahun 2016 dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun," pungkas nya (kontributor Bekasi /Ihsan Fahmi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT