Baru Menghirup Udara Bebas, Mantan Kades Kramatjati Kembali Dibui

Sabtu 27 Nov 2021, 05:10 WIB
Mantan Kades Kramatjati, Abudin saat akan dikirim ke Rutan Serang oleh penyidik Kejari Serang. (foto: ist)

Mantan Kades Kramatjati, Abudin saat akan dikirim ke Rutan Serang oleh penyidik Kejari Serang. (foto: ist)

Nuksani yang tidak terima perbuatan Abudin lantas melaporkannya ke Polres Serang atas kasus penggelapan. "Untuk kasus pidana umumnya sudah inkrah, yang bersangkutan juga sudah menjalani hukuman penjara enam bulan," ungkap Freddy. 

Perbuatan Abudin tersebut telah merugikan Nuksani selaku pemilik lahan. Ia telah melayangkan gugatan kepada Abudin sebagai tergugat dan Pemkab Serang sebagai turut tergugat ke PN Serang pada Senin 30 Agustus 2021. 

Dalam gugatannya, Nuksani menginginkan bangunan kantor desa yang berdiri di atas lahan miliknya dibongkar oleh Abudin dan Pemkab Serang. "Yang bersangkutan telah melayangkan gugatan ke pengadilan," ungkap Freddy. 

Lihat juga video “Headline Harian Poskota Edisi Sabtu 27 November 2021”. (youtube/poskota tv)

Selain merugikan Nuksani, perbuatan Abudin tersebut juga telah menyebabkan kerugian keuangan negara. Hal tersebut dikarenakan, dana yang digunakan untuk membangun kantor desa di atas milik warga berasal dari uang negara. 

"Seharusnya memang membangun kantor desa itu harus di lahan milik pemerintah bukan punya orang lain. Oleh karena itu, pembangunan kantor desa tersebut telah dinyatakan sebagai kerugian negara sepenuhnya atau total loss sebesar Rp199 juta lebih," tutur Freddy. (kontributor banten/rahmat haryono)

News Update