ADVERTISEMENT

Polsek Panongan Gandeng Tokoh Agama Sosialisasikan Prokes Ketat

Jumat, 26 November 2021 04:30 WIB

Share
Kunjugan Polsek Panongan ke Ponpes Siroj El Qori di Kampung Serdang RT 06 RW 03, Desa Serdang Kulon, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang. (foto/ ist)
Kunjugan Polsek Panongan ke Ponpes Siroj El Qori di Kampung Serdang RT 06 RW 03, Desa Serdang Kulon, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang. (foto/ ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Polsek Panongan, Polres Kota Tangerang, Polda Banten menggandeng tokoh agama untuk memperkuat protokol kesehatan (Prokes) Covid-19.

Kapolsek Panongan, AKP Gesit Febriyatmoko mengatakan, pihaknya akan melakukan berbagai cara untuk memperketat penerapan prokes di wilayah Kecamatan Panongan. Salah satunya dengan menggandeng tokoh agama.

Menurutnya, tokoh agama memiliki pengaruh besar bagi masyarakat, khususnya para santri yang berada di prondok pesantren.

"Kami bekerja sama dengan semua pihak termasuk tokoh agama dalam mempeketat penerapan prokes. Apa lagi, tokoh agama memiliki dampak besar di masyarakat," katanya, Kamis (25/11/2021).

Gesit menjelaskan, pihaknya menganggap H Badru Kamil, yang merupakan tokoh agama sekaligus Pemilik Ponpes Siroj El Qori di Kampung Serdang RT 06 RW 03, Desa Serdang Kulon, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang bisa membantu pelaksaan memperketat prokes, khususnya di lingkungan pesantren.

"Di lingkungan pesantren juga sangat rentan terjadi penyebaran Covid-19. Oleh karena itu, kami mengajak untuk seluruh penghuni pesantren agar taat prokes seperti meakai masker," ungkapnya.

Sementara, dalam kesempatan itu pula, H Badru Kamil menyampaikan terimakasih kepada Polsek Panongan lantaran sudah mengingatkan tetapn menjaga prokes meski kasus Covid-19 di Tangerang sudah menurun.

"Terimakasih karena sudah diingatkan untuk tetap menjaga prokes. Disini, kami pengurus pesantren akan terus memperhatikan prokes para santri untuk mencegah adanya kasus Covid-19," pungkasnya. (Kontributor Tangerang / Veronica Prasetio)

ADVERTISEMENT

Reporter: Trias Haprimita
Editor: Trias Haprimita
Contributor: Veronica Prasetio
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT