Menurut Suparji bahwa perusahaan bisa melaporkan kepada polisi siapa saja pelakunya dan siapa saja yang terlibat. Termasuk para pimpinan serikarnya juga bisa dimintai keterangan.
Bahkan pelaporan juga bisa dilakukan jika sampai ada perusakan terhadap kawasan usaha tersebut. "Maka bisa dikenakan pasal 170 KUHP," bebernya.
Lihat juga video “Headline Harian Poskota Edisi Jumat 26 November 2021”. (youtube/poskota tv)
Di sisi lain, menurut Suparji, polisi sebenarnya memiliki kewajiban untuk mencegah aksi sweeping ini.
"Berserikat, berkumpul diperbolehkan dalam hukum. Termasuk melakukan demonstrasi dan menyampaikan pendapat namun yang tidak diperbolehkan adalah cara melakukan sweeping dan pemaksaan terhadap yang sedang bekerja dan memasuki kawasan paksaan," tuturnya.
Seperti diketahui para buruh menggelar aksi mogok kerja nasional pada 6-8 Desember 2021. (adji)