"Jadi, kalau laporan warga ini sebetulnya mengamati pergerakan kemudian kegiatan mereka bergerombol dengan jumlah cukup banyak, kemudian kecenderungan WN Afrika ini kurang simpatik, sehingga mungkin ada kekhawatiran juga dari warga," tuturnya.
Lihat juga video “Mesum di Taman Jatiasih Beaksi, Sepasang Muda-mudi Hebohkan Sosial Media”. (youtube/poskota tv)
Sengky menambahkan, para WN Afrika ini melanggar sejumlah pasal.
"Dari hasil kegiatan terhadap 12 orang WN Afrika telah terbukti melanggar Pasal 119 Ayat 1 UU Keimigrasian yakni setiap orang masing-masing yang berada di Indonesia tidak memiliki dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8," kata dia.
"Kemudian terhadap 12 orang lainnya dugaan sementara melanggar Pasal 78 UU keimigrasian terkait sudah tinggal melebihi izin tinggal yang diberikan," pungkasnya. (kontributor tangerang/muhammad iqbal)