ADVERTISEMENT
LAKI: Di UU Sudah Tercantung Hukuman Mati, Kami Minta Jaksa Agung Agar Berani Menuntut Hukuman Mati Bagi Koruptor
Kamis, 25 November 2021 08:05 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Ketum DPP LAKI menjelaskan, hukuman bagi pihak swasta minimal 10 tahun, pihak aparat pemerintah minimal 15 tahun dan bagi penegak hukum yang korupsi diganjar hukuman seumur hidup.
Selain itu, Ketum DPP LAKI meminta tahanan bagi pidana korupsi mempunyai tahanan khusus yang jauh dari akses dan fasilitas.
"Agar para koruptor tidak dapat akses dan fasilitas yang sama terpidana umum," katanya.
Setelah dihukum maka negara menyita kekayaan yang dikorupsi sesuai dengan kerugian negara.
"Bila tidak mampu mengembalikan uang negara maka dijatuhi hukuman subsider selama 5 tahun. Terakhir diberikan sanski sosial dengan dibikinnya museum pelaku korupsi," tegasnya. (*)
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT