ADVERTISEMENT

LAKI: Di UU Sudah Tercantung Hukuman Mati, Kami Minta Jaksa Agung Agar Berani Menuntut Hukuman Mati Bagi Koruptor

Kamis, 25 November 2021 08:05 WIB

Share
Ketua Umum DPP LAKI Burhanudin Abdullah  usai diskusi nasional wacana hukum mati koruptor.  (foto: rizal)
Ketua Umum DPP LAKI Burhanudin Abdullah  usai diskusi nasional wacana hukum mati koruptor.  (foto: rizal)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID -  DPP Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) menantang  gagasan Jaksa Agung  ST Burhanuddin yang mengatakan akan penerapan sanksi pidana mati terhadap pelaku tindak pidana korupsi.

"Pidana mati bagi para koruptor  belum pernah dijatuhkan dalam perkara korupsi yang diadili menggunakan UU No. 31/199 jo.30 Jul 2021," kata Burhanudin Abdullah dalam diskusi nasional dengan tema 'Wacana Hukuman Mati Koruptor' yang dibuka oleh Direktur Tipikor  Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol. Drs Djoko Poerwanto  di Hotel Amaroossa Grande Belasi, Rabu (24/11/2011).

Ketum DPP LAKI mengatakan, dalam UU sudah tercantum hukuman mati, namun yang menjadi masalah  terpidana korupsi tak pernah dikenakan sanksi hukuman mati.

"Kami DPP LAKI minta Jaksa Agung agar berani menuntut hukuman mati bagi koruptor," harapnya.

 

Dalam diskusi yang dihadiri 40 peserta dari seluruh Indonesia tersebut DPP LAKI merekomendasikan pemikiran untuk wujudkan bebas korupsi.

"Komitmen pemerintah harus punya target pencapaian dalam 5 tahun dalam memberantas korupsi " ucapnya.

Selain itu, UU Tipikor harus direvisi. Yakni mengenai sanksi bagi koruptor.

"Hukuman bagi korupsi harus mempunyai klasifikasi, di antaranya pelaku korupsi yang dilakukan  pihak swasta. Kedua klasifikasinya korupsi yang dilakukan aparat pemerintah dan ketiga korupsi yang dilakukan  oleh penegak hukum," bebernya.

 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT